Pemberhentian Sewa Menyewa Dengan Alasan Hendak di Pakai Sendiri
Sumber Foto: www.nu.or.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 277 K/PDT/1984
Tanggal Putusan: 15 Juni 1985
Pokok Masalah : Sewa Menyewa (Pemberhentian Sewa Menyewa)
Kaidah Hukum :
Dalam hal ini Pasal 1579 BW berlaku terhadap perjanjian sewa menyewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang di sewakan
Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI Penerbitan 1985 – I, 1992, Hlm. 105