Pemberhentian Sewa Menyewa Dengan Alasan Hendak di Pakai Sendiri

Sumber Foto: www.nu.or.id

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 277 K/PDT/1984

Tanggal Putusan:  15 Juni 1985

Pokok Masalah : Sewa Menyewa (Pemberhentian Sewa Menyewa)

Kaidah Hukum :

Dalam hal ini Pasal 1579 BW berlaku terhadap perjanjian sewa menyewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang di sewakan

Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI Penerbitan 1985 – I, 1992, Hlm. 105

Anda mungkin juga berminat