Pembelian Mobil Secara Kredit Bank (Resiko Akibat Kwitansi Kosong)
Hak Cipta Foto : Irawan Harahap
Putusan:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.013/1984.Pdt.G, tanggal 6 Februari 1985
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 316/Pdt/1985, tanggal 31 Agustus 1985
Mahkamah Agung RI
No. 1124.K/Pdt/1986, tanggal 7 April 1988
Abstrak Hukum:
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga “untuk dan atas nama pihak debitur” kepada Kreditur (Bank), seperti dalam perkara ini, menurut pendapat judex facti dengan berpegang pada pasal 1382 B.W., pembayaran tersebut tidak dapat dituntut kembali oleh pihak ketiga lagi. Pendirian ini tidak dapat dibenarkan oleh MA – RI, karena dalam perkara diatas, MA _ RI mengabulkan tuntutan pihak ketiga atas pembayara itu, meskipun dengan jumlah yang telah dikurangi berdasar atas asas hukum,: kepatutan dan keadilan.
Bahwa MA – RI berpendapat, jual beli mobil dengan memakai “”kwitansi kosong” yang sudah merupakan kebiasaan dalam masyarakat itu, maka faktor resiko kerugian yang mungkin timbul akibat kwitansi ini, harus dibebankan/ dipertanggungjawabkan kepada pembeli yang menerima kwitansi tersebut.
(Ali Boediarto)
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IV, No. 40, Januari 1989, Hlm. 36