Pembeli Lelang Asset Negara Harus Dilindungi

Pengadilan Negeri Sungailiat

Nomor : 05/Pdt.G/2003/PN.SGT

Tanggal : 4 Juli 2003

Pengadilan Tinggi Palembang

Nomor : 124/Pdt/2003/PT.PLG

Tanggal 20 Januari 2004

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1823 K/PDT/2004

Tanggal : 28 Juli 2005

Catatan :

Abstrak Hukum:

  • Bahwa hubungan sewa menyewa rumah antara orang tua Pemilik rumah dengan orang tua Penyewa yang kemudian diteruskan oleh Penyewa dengan title adat, tidaklah menyebabkan kewajiban bagi Pemilik rumah untuk menerima kelanjutan hubungan sewa menyewa a quo, dan tidak pula menjadi alasan hukum atas berhaknya Penyewa sebagai pihak pembeli utama yang kepentingannya harus didahulukan;
  • Bahwa jual beli atas rumah sewa yang dilakukan oleh Pemilik rumah kepada pihak lain di luar Penyewa/bukanlah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
  • Bahwa Mahkamah Agung melalui putusan di atas menilai bahwa hubungan sewa menyewa dengan titel adat yang dilakukan secara lisan, harus dinyatakan secara hukum berakhir setelah 3 (tiga) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (vide; Pasal 12 ayat (3) jo. Ayat (6);
  • Bahwa melalui putusan a quo, Mahkamah Agung juga sekaligus melindungi hak kepemilikan pembeli lelang asset negara;

Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.266.TAHUN.XXIII.JANUARI.2008.HLM.89

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) , PENGADILAN TINGGI (PT) MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat