Pembelaan Darurat Untuk Diri Sendiri Bukan Merupakan Suatu Tindak Pidana
Kategori : Hukum Pidana
Nomor Register Perkara : 964 K/Pid/2015
Kaidah Hukum:
- Dalam kasus pembelaan darurat untuk diri sendiri, ditentukan berdasarkan upaya terdakwa menghindari ancaman/ perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri.
- Dalam hal unsur tindak pidana terpenuhi, maka terdakwa yang melakukan pembelaan darurat untuk diri sendiri dinyatakan kepan dari segala tuntutan hukum karena perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana