Pembayaran Uang Asuransi yang Menyimpang dari Ketentuan Polis Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 7 Juli 1999
No. 2831 K/PDT/1996
Pokok Masalah : Asuransi ( Penyimpangan ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum)
Kaidah Hukum :
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut Penggugat.
Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis asuransi sehingga sesuai dengan adagium bahwa setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan yang akan menunjuk siapa yang berhak untuk menerima uang claim.
Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum