Pembayaran Uang Asuransi yang Menyimpang dari Ketentuan Polis Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 7 Juli 1999

No. 2831 K/PDT/1996

Pokok Masalah : Asuransi ( Penyimpangan ketentuan polis  merupakan perbuatan melawan hukum)

Kaidah Hukum :

Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut Penggugat.

Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis asuransi sehingga sesuai dengan adagium bahwa setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan yang akan menunjuk siapa yang berhak untuk menerima uang claim.

Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum

Anda mungkin juga berminat