Pembayaran Bunga Pinjaman
Sumber Foto : www.republika.co.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 9 Maret 2000, No. 1076 K/PDT/1996
Pokok Masalah : Pembayaran Bunga Pinjaman
Kaidah Hukum :
Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar 2.5% setiap bulan, bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank Pemerintah, yaitu sebesar 18% setahun