PEMBATALAN SUATU LELANG YANG TELAH DILAKUKAN BERDASARKAN ADANYA PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK DAPAT DIBATALKAN
Sumber Foto : www.rumahpantura.com
Kategori : Yurisprudensi
Pengadilan Negeri Medan No. 45/Pdt.G/2005/PN.Mdn.
Tanggal 30 Januari 2006
Pengadilan Tinggi Medan No. 211/Pdt/2006/PT.Mdn.
Tanggal 14 Desember 2006
Mahkamah Agung RI No. 1068 K/Pdt/2008
Tanggal 21 Januari 2009
Kaidah hukum:
– Bahwa pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan ;
– Bahwa pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi ;
– Bahwa apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang, yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari Pemohon lelang.