Pembatalan Sertifikat Tanah Kasus Gelora Pancasila Surabaya

Sumber Foto : duta.co

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor Register           : 34/G-TUN/1995/P.TUN.Sby
Tanggal Putusan          : 31 Agustus 1995

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor Register           : 90/B/1995/PT-TUN-SBY
Tanggal Putusan          : 25 Januari 1996

Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor Register           : 165 K/TUN/1996
Tanggal Putusan          : 28 Oktober 1999

Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
Nomor Register           : 23.PK/TUN/2001
Tanggal Putusan          : 29 Mei 2002

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan
    Kembali”
    tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai
    berikut :
  • “Pemberian Hak baru” atas tanah yang berasal dari konversi Hak
    Eropa (Recht van Egendom) menurut ketentuan yang diatur dalam
    Kepres No.32/tahun 1979 jo PERMENDAGRI No.3/tahun 1979 jo
    no.5/tahun 1973 adalah diberikan prioritas kepada orang atau
    Badan Hukum yang secara nyata/de Facto telah menguasai tanah
    tersebut.
  • Demikian catatan dari putusan diatas

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX No. 219. DESEMBER.2003. Hlm. 69

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat