Pembatalan Sertifikat Tanah Kasus Gelora Pancasila Surabaya
Sumber Foto : duta.co
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor Register : 34/G-TUN/1995/P.TUN.Sby
Tanggal Putusan : 31 Agustus 1995
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor Register : 90/B/1995/PT-TUN-SBY
Tanggal Putusan : 25 Januari 1996
Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor Register : 165 K/TUN/1996
Tanggal Putusan : 28 Oktober 1999
Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
Nomor Register : 23.PK/TUN/2001
Tanggal Putusan : 29 Mei 2002
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan “Peninjauan
Kembali” tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai
berikut : - “Pemberian Hak baru” atas tanah yang berasal dari konversi Hak
Eropa (Recht van Egendom) menurut ketentuan yang diatur dalam
Kepres No.32/tahun 1979 jo PERMENDAGRI No.3/tahun 1979 jo
no.5/tahun 1973 adalah diberikan prioritas kepada orang atau
Badan Hukum yang secara nyata/de Facto telah menguasai tanah
tersebut. - Demikian catatan dari putusan diatas
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIX No. 219. DESEMBER.2003. Hlm. 69
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381