Pembatalan Perkawinan

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan  Agama di wamena Nomor Register: 06/Pdt.P/1998/PA.W
Tanggal Putusan : 29 Oktober 1998
Mahkamah Agung RI Nomor Register: 515.K/AG/1999
Tanggal Putusan : 6 Januari 2003

Catatan Redaksi :

  • Seorang suami atau istri dapat mengajukan” permohonan
    pembatalan perkawinan “apabila perkawinan tersebut dilansungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum ex pasal 72 (1) Kompilasi hukum islam; Mengenai Tata Cara Pembatalan Perkawinan ini, menurut pasal 38 Peraturan Pemerintah No.9/tahun 1975,telah diatur bahwa tata cara permohonan pembatalan perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan cara pengajuan “gugatan perceraian “. Ketentuan ini mengandung arti bahwa permohonan bembatalan perkawinan harus ditempuh prosedur suatu”gugatan “atau contentiuse Jurisdictie mendudukkan dua subjek hukum sebagai Pemohon dan Termohon
    dam gugatannya dan bukan dalam bentuk “penetapan” (Voluntair-Jurisdictie).
  • Demikian catatan dari putusan diatas

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XX  No. 232.JANUARI. 2005 .Hlm.87

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

 

Anda mungkin juga berminat