Pembatalan Perdamaian
http://www.toledoblade.com
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : Putusan kasasi Nomor : 49K/Pdt. Sus-Pailit/2015
Kaidah Hukum :
Pemohon tidak termasuk kreditur yang tercantum dalam putusan pengesahan perdaiaman, pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada Pengurus, maka kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan tersebut harus dikesampingkan. Terlebih lagi, Pemohon telah mengajukan tagihan secara perdata biasa, maka penolakan tagihan aquo oleh Pengurus dipandang tepat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perdamaian/ Pemohon tidak berhak untuk meminta pembatalan.
Sumber :
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016