“PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR” DALAM GUGATAN PERDATA (KASUS MEREK ITALY CESARE PACIOTTI)
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor : 35/Merek/2002/PN.Niaga
Tanggal : 17 September 2002
Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor : 021-K/N/HaKI/2002
Tanggal : 19 Desember 2002
Mahkamah Agung RI (Peninjau Kembali)
Nomor : 07-PK/N/HaKI/2003
Tanggal : 6 Juni 2003
Catatan :
- Abstak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas yang membenarkan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti adalah sebagai berikut:
- Gugat ke Pengadilan Niaga tentang perkara pembatalan Merek yang telah terdaftar di Dep. Kehakian & HAM RI tidak lagi terikat oleh batas waktu 5 (lima) tahun sejak pendaftarannya artinya dapat diajukan kapan aja apabila Merek yang telah terdaftar tersebut adalah merupakan Merek yang bertentangan dengan moralitas – Agama Kesusilaan atau ketertiban umum dalm arti dilandasi oleh niat/itikad tidak baik dari Pendaftaran Merek
- “Itikad tidak baik” dari Pendaftaran Merek dinilai terbukti bilamana Pendaftar Mereka tersebut dilandasi oleh niat yang tidak jujur hati untuk meniru, menjiplak atau membonceng ketenaran merek milik “pihak lain” atau dapat berakibat mengecoh atau menyesatkan para konsumen, terlebih lagi bila Merek tersebut merupakan Nama Badan Hukum Pihak lainnya yang ditirunya tersebut.
- Permohonan ‘ Peninjauan Kembali” dalam perkara tersebut diatas disebabkan hal sebagai berikut:
- “Pemohon PK” mengajukan “Surat-surat baru” yang ternyata bukti tersebut bukan merupakan “Surat Bukti yang menentukan” ex pasal 67 (b) jo 69 (b) UU No. 14/tahun 1985.
- “Alasan PK” yang diajukan ternyata merupakan “alasan” yang sudah pernah diajukan dalam permohonan kasasi dalam kaitannya dengan masalah penerapannya hukum.
- “Alasan PK” yang diajukan merupakan penilaian hasil pembuktian yang merupakan wewenang dari Judex Facti.
- Menganai masalah “ada” atau “tidak ada” itikad baik dari Pemohon Pendaftaran Merek ke Dep. Kehakiman RI, merupakan wewenang Judex.
- Demikian catatan dari putusan tersebut diatas.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.220. TAHUN. XIX. JANUARI. 2004. HLM.46
PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.