Pembatalan Kontrak Dagang Internasional Dewan Arbitrase Dikesampingkan

Sumber Foto: Kanal Pengetahuan

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor Register: 499/Pdt/G/1988
Tanggal Putusan : 29 Juni 1989

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor Register: 486/Pdt/1989/PT.DKI
Tanggal Putusan : 14 Oktober 1989

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor Register: 1205.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 14 Desember 1991

Catatan Redaksi:

Dalam putusan ini ternyata Mahkamah Agung membenarkan putusan
judex facti,yang menetapkan hukum sebagai berikut:

1. Contract Dagang International tentang jual-beli/import gula ke Indonesia,
yang ternyata import tersebut tidak dapat dibenarkan oleh peraturan Hukum
di Indonesia, maka contract atau Perjanjian tersebut,mempunyai causa yang
tidak halal (dilarang), karena itu perjanjian tersebut dibatalkan oleh Hakim.
2. bahwa Putusan Hakim Negara Asing di Inggris yaitu: The English High
Court dan The English Court of Appeal yang menetapkan bahwa sengketa
Contract ini, harus diselesaikan melalui Dewan Arbitrase, karena ternyata
putusan ini didasarkan kepada Contract yang mempunyai causa yang dilarang
di Indonesia, maka Putusan Hakim Negara Asing tersebut adalah tidak
mempunyai daya mengikat.

  • Kesepakatan para pihak,baik dalam Contract maupun dalam Akta Perjanjian
    Perdamaian, yang menyebutkan penyelesaian sengketa akan ditempuh
    melalui Dewan Arbitrase, ternyata dalam kasus ini, telah dikesampingkan
    dan dinyatakan tidak berlaku oleh judex facti dan hal ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VII. No.80.MEI.1992. Hlm.5

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat