Pembatalan Kontrak Dagang Internasional Dewan Arbitrase Dikesampingkan
Sumber Foto: Kanal Pengetahuan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Register: 499/Pdt/G/1988
Tanggal Putusan : 29 Juni 1989
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Register: 486/Pdt/1989/PT.DKI
Tanggal Putusan : 14 Oktober 1989
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Register: 1205.K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 14 Desember 1991
Catatan Redaksi:
Dalam putusan ini ternyata Mahkamah Agung membenarkan putusan
judex facti,yang menetapkan hukum sebagai berikut:
1. Contract Dagang International tentang jual-beli/import gula ke Indonesia,
yang ternyata import tersebut tidak dapat dibenarkan oleh peraturan Hukum
di Indonesia, maka contract atau Perjanjian tersebut,mempunyai causa yang
tidak halal (dilarang), karena itu perjanjian tersebut dibatalkan oleh Hakim.
2. bahwa Putusan Hakim Negara Asing di Inggris yaitu: The English High
Court dan The English Court of Appeal yang menetapkan bahwa sengketa
Contract ini, harus diselesaikan melalui Dewan Arbitrase, karena ternyata
putusan ini didasarkan kepada Contract yang mempunyai causa yang dilarang
di Indonesia, maka Putusan Hakim Negara Asing tersebut adalah tidak
mempunyai daya mengikat.
- Kesepakatan para pihak,baik dalam Contract maupun dalam Akta Perjanjian
Perdamaian, yang menyebutkan penyelesaian sengketa akan ditempuh
melalui Dewan Arbitrase, ternyata dalam kasus ini, telah dikesampingkan
dan dinyatakan tidak berlaku oleh judex facti dan hal ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI. - Demikian catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VII. No.80.MEI.1992. Hlm.5
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381