Pembatalan Kontrak Dagang Internasional Dewan Arbitrase Di Kesampingkan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 499/Pdt/G/1988
Tanggal : 29 Juni 1989
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 486/Pdt/1989/PT.DKI
Tanggal : 14 Oktober 1989
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 1205.K/Pdt/1990
Tanggal : 14 Desember 1991
Catatan :
- Dalam putusan ini ternyata Mahkamah Agung membenarkan putusan judex facti, yang menetapkan hukum sebagai berikut : 1. Contract Dagang Internasional tentang jual-beli/import gula ke Indonesia, yang ternyata import tersebut tidak dapat dibenarkan oleh Peraturan Hukum di Indonesia, maka contract atau perjanjian tersebut, mempunyai causa yabg tidak halal (dilarang), karena itu Perjanjian tersebut dibatalkan oleh Hakim.
- Bahwa Putusan Hakim Negara Asing di Inggris yaitu : The English High Court dan The English Court of Appeal yang menetapkan bahwa sengketa contract ini, harus diselesaikan melainkan Dewan Arbitrase, karena ternyata putusan ini didasarkan kepada Contract yang mempunyai causa yang dilarang di Indonesia, sehingga bertentangan dengan ketertiban Hukum di Indonesia, maka Putusan Hakim Negara Asing tersebut adalah tidak mempunyai daya mengingat.
- Kesepakatan para pihak, baik dalam Contract maupun dalam Akta Perjanjian Perdamaian, yang menyebutkan penyelesaian sengketa akan di tempuh melalui Dewan Arbitrase, ternyata dalam kasus ini, telah dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh judex facti dan hal ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI.
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.80. Tahun VII. Mei 1992. Hlm. 12-13.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”