
Pembatalan Jual Beli Oleh Debitor Pailit
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : 017 K/N/2007
Tanggal Putusan : 27 Juli 2007
Kaidah Hukum
“Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual-beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor. ”
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008 hlm. XVI