Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri Adalah Tidak Tepat
Sumber Foto: http://www.megacities-go-services.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 702 K/Sip/1973
Tanggal Putusan : 5 September 1973
Kaidah Hukum:
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyelidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat I yang mengadakan perubahan pada Anggaran Dasar N.V. sedangkan ia tidak berwenang untuk itu.
Sumber :
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Tahun 1993 Hlm. 316