Pembagian Waris Menurut Hukum Adat Jawa Tengah
Sumber Foto: https://www.jogjarumahtanah.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 4 K/Sip/1983
Tanggal Putusan : 30 Juli 1983
Kaidah Hukum :
Berdasarkan hukum adat Jawa Tengah, pemberian kepada anak (ahli waris) tidak boleh merugikan ahli waris lainnya dan karenanya segala pemberian harus diperhitungkan pada waktu pembagian warisan
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, Penerbitan 1984-I, Hlm. 102