Pembagian Waris Menurut Hukum Adat Jawa Tengah

Sumber Foto: https://www.jogjarumahtanah.com

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 4 K/Sip/1983

Tanggal Putusan : 30 Juli 1983

 

Kaidah Hukum :

Berdasarkan hukum adat Jawa Tengah, pemberian kepada anak (ahli waris) tidak boleh merugikan ahli waris lainnya dan karenanya segala pemberian harus diperhitungkan pada waktu pembagian warisan

 

Sumber :

Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, Penerbitan 1984-I, Hlm. 102

 

Anda mungkin juga berminat