Pembagian Harta Suami Istri Akibat Perceraian
Sumber Foto : https://www.myjewishlearning.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Dompu
Nomor Register: 86/Pdt.B/1982
Tanggal Putusan : 30 juni 1982
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram
Nomor Register: 219/Pdt/1983
Tanggal Putusan: 11 Juni 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2253. K/Pdt/1984
Tanggal Putusan : 30 Agustus 1986
Catatan Redaksi:
Dari putusan Majelis Mahkamah Agung ini kita dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
– Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan pembagian
Harta Bersama yang diajukan bersamaan dengan tuntutan perceraian.
– Saat terjadinya suatu perceraian ( bagi pemeluk agama islam), adalah saat
dinyatakannya perceraian itu dalam siding Pengadilan Agama. Bukan saat pen-
daftaran putusan cerai Pengadilan Agama pada Pegawai Pencatat Talak.
– Pembagian Harta Bersama Suami-istri karena/akibat perceraian, meskipun ada
anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka ini, pembagiannya bukan menjadi
tiga bagian,melainkan dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara suami-istri
yang cerai tersebut. Anak-anaknya belum mempunyai hak, kaena orang tuanya
masih hidup.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No. 44.MEI.1989. Hlm.106
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381