Pembagian Harta Perkawinan Setelah Perceraian

Kategori : Yurisprudensi

No Putusan : 392 K/SIP/1969

Tanggal Putusan : 30 Agustus 1969

Kaidah Hukum :

  1. Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing 50%
  2. Pemeliharaan anak-anaknya yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu
  3. Biaya penghidupan, pendidikan, dan pemeliharaan anak-anak tersebut juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%

 

Sumber :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2009 (Jakarta : PT. Pilar Yuris Ultima, Juni 2009) hlm. 164

Anda mungkin juga berminat