Aturan HukumHukum KehutananHukum LingkunganPeraturan MenteriPermen LKH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam ( Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019) Oleh Irawan Harahap Pada Sabtu, 28 Sep 2019 - 8:47 am p 4 2019 Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry