Pemalsuan Surat Pengambilan Uang Bank

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Sinabang

Nomor : 03/Pid/B/1990

Tanggal : 23 Agustus 1990

Mahkamah Agung RI

Nomor : 2006 K/Pid/1990

Tanggal : 10 juni 1993

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, kita dapat mengangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Surat Keterangan Kepala Desa yang berisikan suatu fakta kejadian dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Surat ini dimaksudkan untuk digunakan mengurus/menyelesaikan suatu kepentingan (hak) seseorang. Bilamana kemudian ternyata bahwa Surat Keterangan tersebut dibuat dan ditantatangani oleh seseorang yang tidak berhak atau bukan menjabat sebagai Kepala Desa, Maka Pembuatan Surat Keterangan demikiaan itu dikualifikasikan sebagai Kejahatan PEMALSUAAN SURAT ex pasal 263 K.U.H.Pidana.
  • Seseorang datang ke suatu bank dengan maksud untuk mengambil uang simpanan milik orang lain tanpa menunjukan buku simpanan bank. Ia hanya meneunjukan dua serut berupa 1). Surat Keterangan Kematiaan pemilik uang dari Kantor Kecamaatan. 2). Surat laporan Kepolisiaan tentang hilangnya buku simpanaan uang. Petugas bank di samping kedua surat itu, masih minta surat tambahan berupa: Surat keterangan ahli waris, agar uang simpanan bank di bank tersebut dapat diambil,. Orang ini pulang dari bank tanpa hasil. Selanjutnya orang ini tidak pernah datang lagi ke bank untuk meneruskan niatnya mengambil uang ke bank. Orang ini belum pernah menerima uang sepeser pun dari bang tersebut. Perbuatan orang yang tidak berhasil mengambil uang dari bank tersebut, bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena tidak mungkinnya orang itu memperoleh Surat Ahli Waris. Dengan fakta ini, maka perbuatan orang tersebut sudah merupakan delic “PERCOBAAN PENIPUAN” ex pasal 378 jo 53 KUHPidana.
  • Demikian catatan kusus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.98.TAHUN IX.NOVEMBER.1993 halaman 55

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)

 

 

Anda mungkin juga berminat