Pemalsuan Ijazah

Ijazah adalah suatu tanda surat tamat belajar di suatu sekolah, sehingga setiap siswa yang sudah lulus sekolah akan mendapatkan STTB/Ijazah yang bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Namun, bagaimana jika ada pihak yang memalsukan ijazah/STTB? apakah aturan hukum yang mengatur dan sanksi bagi pihak yang memalsukan ijazah/STTB? Nah, berikut ini penjelasannya sahabat yuridis :

Pada pasal 263 ayat 1 dan 2 UU KHUP yang terdapat di buku tentang kejahatan mengenai pemalsuan bahwa

  1.  Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu bak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benara dan tidak palsu, dipidana jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  2. Dipidana dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu sebagai berikut:
Pasal 69

  1. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber :

  1. Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, (Malang : PT. Rajagrafindo Persada, 2000), hlm. 98
  2. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Anda mungkin juga berminat