Pemalsuan Akta Otentik Kasus Notaris – P.P.A.T.

Hak Cipta Foto : Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri Ujung Pandang

No. 134/B/1987/PN.Uj. Pdg, tanggal 22 September 1988

Mahkamah Agung RI

No. 775.K.Pid/1989, tanggal 22 September 1993

Catatan:

Abstrak hukum yang dapat diangkat dari kasus ini sebagai berikut:

Seseorang yang melakukan perbuatan hukum untuk / atas nama orang lain, harus didasari adanya “ kuasa” dari orang lain itu.

Kuasa ini, baik berbentuk tertulis ataupun secara lesan (kecuali untuk dibawah perwalian atau curatele dilakukan oleh walinya (curatornya).

Yang dimaksud “Kuasa Lesan” adalah pemberian kuasa secara lesan dihadapan Pejabat yang bersangkutan i.c. Notaris – P.P.A.T. sendiri.

Adalah bukan wewenang Notaris untuk menilai keahliwaarisan menurut Hukum Adat, apalagi Notaris tersebut menganggap bahwa seseorang itu adalah anak angkat (tanpa ada bukti apapun) dan berhak untuk/ atas nama ibu angkatnya, menjual tanah miliknya (tanpa ada kuasa dari pemiliknya/ yang berhak)

Seseorang dihadapan Notaris P.P.A.T, menyatakan dan mengakui bahwa ia  adalah anak angkat yang telah menerima kuasa lesan dari Ibu angkatnya untuk menjual tanah milik Ibu Angkatnya tersebut. Notaris P.P.A.T, lalu membuat Akta Jual Beli Tanah yang dimaksudkan oleh para pihak tersebut. Kemudian ternyata, bahwa pembuatan Akta Jual – Beli terrsebut isinya adalah tidak benar, karena:

  1. Tidak ada bukti kuasa dari pemilik tanah
  2. Tidak ada bukti surat/ akta pengangkatan anak
  3. Tidak ada pembayaran uang sesenpun dari pihak pembeli kepada penjual tanah
  4. Jual – Beli Tanah tersebut merupakan jual-beli pura – pura

Perbuatan Notaris P.P.A.T. yang demikian itu, dikualifikasikan sebagai sebagai kejahatan : Pemalsuan Akta Authentik.

Demikian catatan atas kasus ini.

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn, CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IX No. 101, Februari 1994, Hlm. 12-13

Anda mungkin juga berminat