Pemakaian Baju Dinas Polisi Oleh Masyarakat Umum

Sumber Foto : img.okezone.com

Pada saat ini, banyak kita temukan penjualan Atribut Kepolisan baik itu seragam dinas Kepolisian, jaket dan Kaos dengan tulisan Polisi serta atribut pelengkap lainnya. Pemakaian atribut ini sebenarnya tidak dilarang oleh Undang-Undang, dengan alasan tidak dilakukannya penyelewengan terhadap penggunaan Atribut dinas kepolisian yang dapat menimbulkan efek negatif bagi nama Kepolisian.

Tetapi fakta yang terjadi, hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan alasan pelaku yang sering ditolak masuk kepolisian, melakukan modus penipuan, agar dihormati lingkungan sekitar, untuk menakut-nakuti warga atau masyarakat, demi keamanan pribadi dan lain-lain sebagainya. Oleh sebab itu, masyarakat yang mencoba memakai Atribut seragam dinas Kepolisian ini dapat diancam dengan pasal yang berlapis yaitu sebagai berikut :

Pasal 508 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi  “Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pada pasal ini, berlaku untuk seseorang yang memakai atribut dinas kepolisian dengan tidak memiliki maksud dan tujuan yang dapat merugikan orang lain.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Apabila penggunaan pada pasal ini, dapat diterapkan bagi seseorang yang memakai atribut seragam dinas kepolisian dengan memiliki maksud dan tujuan yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain atau masyarakat.

 

Sumber : Pasal 508 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan  Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Anda mungkin juga berminat