Pelanggaran Yang Terjadi Terhadap Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Sumber foto : https://jabar.pojoksatu.id/wp-content/uploads/2015/06/palu_sidang_hakim.jpg

Mengenai pengertian Bantuan hukum ini dapat secara jelas kita lihat didalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yakni :
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”. Jadi penerimaan bantuan hukum secara Cuma-Cuma atau gratis kepada orang atau sekolompok orang yang kurang mampu, begitu juga pemberi bantuan hukum ini adalah Lembaga bantuan hukum yang memberi layanan bantuan hukum  berdasarkan undang-undang-undang.

Tujuan diadakannya bantuan hukum Cuma-Cuma ini merupaya upaya Negara untuk mewujudkan hak-hak konstitusi sebagai bentuk visualisasi Negara hukum yang mengakui dan melindungi hingga menjamin hak warga negaranya akan kebutuhan memperoleh Keadilan serta menjami kepastian dihadapan hukum. Bantuan hukum ini akan memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak tersangka
atau terdakwa berdasarkan konstitusi sejak ditahan bahkan sampai mendapatkan putusan pengadilan secara Inkracht . Pemberian bantuan hukum ini diciptakan agar terdakwa atau tersangka terhindar dari perlakukan dan tindakan yang tidak baik dari aparat penegak hukum.

Beberapa dasar hukum pemberian bantuan hukum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yakni :

Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.

Pasal 34

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Ruang lingkup bantuan hukum ini hanya meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi menurut pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma ini, harus memenuhi beberapa persyaratan dapat kita lihat didalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa :

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi
syarat:

a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit
identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan
yang dimohonkan Bantuan Hukum;

b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan

c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau
pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Lembaga bantuan hukum dalam menerima tugas untuk memberi bantuan hukum kepada mereka yang kurang mampu yakni Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum ini akan dibayar oleh Negara karena dijelaskan didalam pasal 16 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum , menyatakan bahwa :

(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk
penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber
pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:

a. hibah atau sumbangan; dan/atau

b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Jadi para pemberi bantuan hukum cuma-cuma ini dilarang untuk menerima atau
meminta bayaran kepada penerima bantuan hukum cuma-cuma terkait dengan bantuan
hukum yang diberikannya. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum pasal 21
Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa :

“Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran
dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara
yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Sumber :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

 

 

 

Anda mungkin juga berminat