Pegawai Negeri Kawin Lagi Kadonya Hukuman Penjara
Hak Cipta Foto: Irawan Harahap
Pengadilan Negeri Kolaka
No. 10/Pid.B/1999/PN.KLK, tanggal 11 April 1999
Pengadilan Tinggi SULTRA di Kendari
No. 20/PID/2000/PT. SULTRA tanggal 24 Juni 2000
Mahkamah Agung RI
No. 1311 K/Pid/2000, tanggal 10 Oktober 2000
Catatan:
Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung yang mengambil alih pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri yang dinilai sudah benar adalah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama telah mengabulkan gugatan seorang suami (Penggugat) untuk menceraikan (mentalag) istrinya (Tergugat).
Oleh karena Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi atas putsuan Judex facti tersebut, dan masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung, maka putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama a’quo, masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Penggugat dan Tergugat dalam gugatan tersebut, secara yuridis, masih terikat dalam hubungan sebagai suami-istri sah.
Tanpa menunggu terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Penggugat (suami) kemudian kawin lagi dengan perempuaan lain (Siti Aisah), padahal ia, suami masih terikat dalam perkawinannya dengan istrinya Hanatia (Tergugat), maka perbuatan suami tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana ex pasal 279 ayat (1) ke 2 KUH Pidana: “Melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi”
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada terdakwa (suami) dan diperinyahkan untuk ditahan.
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XX No. 230, Nopember 2004, Hlm. 35