Pegawai Negeri Kawin Lagi Kadonya Hukuman Penjara
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Kolaka
Nomor : 10/Pid.B/1999/PN. KLK
Tanggal : 11 April 1999
Pengadilan Tinggi SULTRA di Kendari
Nomor : 20/PID/2000/PT.SULTRA
Tanggal : 24 Juni 2000
Mahkamah Agung RI
Nomor: 1311.K/Pid/2000
Tanggal: 10 Oktober 2002
Catatan:
- “Abstrak Hukum” yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung yang mengambil lain pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri yang dinilai sudah benar adalah sebagai berikut :
- Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama telah mengabulkan gugatan seorang suami (Penggugat) untuk menceraikan (mentalag) istrinya (Tergugat).
Oleh karena Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan Judex facti tersebut, dan masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung, maka putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama a’quo, masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Penggugat dan Tergugat dalam gugatan tersebut, secara yuridis, masih terikat dalam hubungan sebagai suami-istri sah.
Tanpa menunggu terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Penggugat (suami) kemudian kawin lagi dengan perempuan lain (Siti Aisah), padahal ia, suami masih terikat dalam perkawinannya dengan istrinya Hanatia (Tergugat), maka perbuatan suami tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana ex pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana ; “Melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.”
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada terdakwa (suami) dan diperintahkan untuk ditahan.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.230.Tahun. XX. NOPEMBER.2004. Hlm.34-35
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Putusan tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”