Majalah Varia Peradilan Cover

Pegawai Negeri Kawin Lagi Kadonya Hukuman Penjara

 

Kategori: Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Kolaka

Nomor : 10/Pid.B/1999/PN. KLK

Tanggal : 11 April 1999

Pengadilan Tinggi SULTRA di Kendari

Nomor : 20/PID/2000/PT.SULTRA

Tanggal : 24 Juni 2000

Mahkamah Agung RI 

Nomor: 1311.K/Pid/2000

Tanggal: 10 Oktober 2002

Catatan:

  • “Abstrak Hukum” yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung yang mengambil lain pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri yang dinilai sudah benar adalah sebagai berikut :
  • Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama telah mengabulkan gugatan seorang suami (Penggugat) untuk menceraikan (mentalag) istrinya (Tergugat).

Oleh karena Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan Judex facti tersebut, dan masih belum ada putusan dari Mahkamah Agung, maka putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama a’quo, masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Penggugat dan Tergugat dalam gugatan tersebut, secara yuridis, masih terikat dalam hubungan sebagai suami-istri sah.

Tanpa menunggu terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Penggugat (suami) kemudian kawin lagi dengan perempuan lain (Siti Aisah), padahal ia, suami masih terikat dalam perkawinannya dengan istrinya Hanatia (Tergugat), maka perbuatan suami tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana ex pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana ; “Melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.”

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada terdakwa (suami) dan diperintahkan untuk ditahan.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.230.Tahun. XX. NOPEMBER.2004. Hlm.34-35

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI  (Putusan tingkat Kasasi)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat