Pasal 98 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 98
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.
Demikian isi dari Pasal 98 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID