Pasal 98 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan
matahari terbit.
Demikian isi dari Pasal 98KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID