Pasal 96 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk
di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah
swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang
mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera
sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi
itu berlaku.
Demikian isi dari Pasal 96 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID