Pasal 95a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 95a

(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara
yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing
yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan
penerbangan Indonesia.

Demikian isi dari Pasal 95a KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 95a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat