Pasal 95 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 95
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.
Demikian isi dari Pasal 95 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID