Pasal 95 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 95

Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.

Demikian isi dari Pasal 95 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 95 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat