Pasal 95 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Demikian isi dari Pasal 95 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID