Pasal 95 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 95

Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.

Demikian isi dari Pasal 95 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 95 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat