Pasal 94 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 94
Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
Demikian isi dari Pasal 94 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID