Pasal 93 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 93
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum
pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang
demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari
perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup,
dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan
segera memperoleh kepentingan.
Demikian isi dari Pasal 93 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID