Pasal 92 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 92
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan. Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, makaperkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan. Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
Demikian isi dari Pasal 92 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID