Pasal 906 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 906

Sekalian tabib, sekalian juru atau ahli obat dan mereka lainnya yang melakukan ilmu ketabiban, yang telah melayani seorang sewaktu ia menderita sakit yang mengakibatkan matinya, sepertipun sekalian guru agama, yang telah menyumbangkan perbantuan mereka kepadanya, tidak diperbolehkan, menarik keuntungan dari penetapan-penetapan wasiat, yang telah diambil untuk mereka tatkala ia sakit.

Dari ketentuan tersebut diatas harus dikecualikan:

  1. segala ketetapan dalam bentuk hibah wasiat, guna membalas jasa-jasa yang telah diberikannya seperti telah ditentukan dalam pasal yang lalu;
  2. segala ketetapan untuk keuntungan suami atau isteri dari si yang menawarkan;
  3. segala ketetapan, bahkan secara umum, yang diambil untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai dengan derajat keempat, sekiranya si yang mewariskan tak meninggalkan waris dalam garis lurus; kecuali orang, yang mana untuk keuntungannya telah dibuat ketetapan tersebut, termasuk golongan waris itu sendiri.

Demikian isi dari Pasal 906 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 906 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat