Pasal 905 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 905
Anak-anak belum dewasa tak diperbolehkan menghibah wasiatkan sesuatu kepada pengajar mereka, kepada guru-guru pengasuh laki atau perempuan, yang tinggal serumah dengan mereka, dan kepada guru-guru laki atau perempuan pada siapa mereka di asramakan.
Demikian isi dari Pasal 905 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID