Pasal 905 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 905

Anak-anak belum dewasa tak diperbolehkan menghibah wasiatkan sesuatu kepada pengajar mereka, kepada guru-guru pengasuh laki atau perempuan, yang tinggal serumah dengan mereka, dan kepada guru-guru laki atau perempuan pada siapa mereka di asramakan.

Demikian isi dari Pasal 905 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 905 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat