Pasal 90 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 90
Luka berat berarti:
– jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
– tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
– kehilangan salah satu pancaindera;
– mendapat cacat berat; – menderita sakit lumpuh;
– terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
– gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Demikian isi dari Pasal 90 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID