Pasal 90 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 90

Luka berat berarti:

– jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

– tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

– kehilangan salah satu pancaindera;

– mendapat cacat berat; – menderita sakit lumpuh;

– terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

– gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Demikian isi dari Pasal 90 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 90 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat