Pasal 90 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 90

(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).

(2) Pendapat dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jenideral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Demikian isi dari Pasal 90 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 90 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat