Pasal 9 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualianpengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Demikian isi dari Pasal 9 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID