Pasal 898 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 898

Kecakapan seorang yang mewariskan, harus ditinjau menurut kedudukan dalam mana ia berada, tatkala surat wasiat dibuatnya.

Demikian isi dari Pasal 898 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 898 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat