Pasal 895 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 895
Untuk dapat membuat atau mencabut suatu surat wasiat, seorang harus mempunyai budi akalnya
Demikian isi dari Pasal 895 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID