Pasal 88 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 88
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.
Demikian isi dari Pasal 88 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID