Pasal 88 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 88 bis

Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Demikian isi dari Pasal 88 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 88 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat