Pasal 88 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Demikian isi dari Pasal 88 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID