Pasal 86 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 86

Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.

Demikian isi dari Pasal 86 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 86 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat