Pasal 84 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 84

(1)Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.

(2)Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.

(3)Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

(4)Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

Demikian isi dari Pasal 84 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 84 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat