Pasal 836 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 836

Dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.

Demikian isi dari Pasal 836 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 836 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat