Pasal 81 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Demikian isi dari Pasal 81 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID