Pasal 80 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 80

(1)Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (2)Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.

Demikian isi dari Pasal 80 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 80 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat