Pasal 80 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 80

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Demikian isi dari Pasal 80 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 80 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat